Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Bontang digelar oleh Kanwil Kemenkum Kaltim secara hybrid pada Kamis (19/06/2025).
Rapat harmonisasi dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. secara virtual.
Turut hadir pada rapat tersebut, Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno dan Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kota Bontang, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bontang, Andi Kurniawansah;
Perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang, Siti Fatimah dan Eviyanti; Perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang, Hendry dan Idham Alifullah serta Perwakilan dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang, Astiani.
Mengawali kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan arahan dan sambutan kepada Pemerintah Kota Bontang atas sinergi dan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan secara mendalam yang dipandu oleh Wakil Ketua Tim Kerja.
Agenda rapat hari ini membahas 3 (Tiga) Rancangan yang terdiri dari:
1. Raperwali tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame dan Pengaturan Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang Dikecualikan dari Objek Pajak Reklame;
2. Raperwali tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;dan
3. Raperwali tentang Program Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Setelah pembahasan rancangan, Rapat kemudian diakhiri dengan sesi diskusi untuk memberi kesempatan bagi perangkat daerah untuk menyampaikan tanggapan terhadap rancangan peraturan yang dibahas hari ini.