Samarinda, 20 Juni 2025 — Dalam rangka mendukung penyusunan regulasi daerah yang berkualitas dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kutai Kartanegara pada Jumat (20/06/2025).
Rapat yang berlangsung secara virtual ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim.
Turut hadir dalam rapat, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, antara lain Sri Rachmawati dari Bagian Hukum Setda, Faris dari Bagian Organisasi Setda, serta M. Agri Winata dan Hartono Kusbandi dari Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dalam sambutannya, Ferry Gunawan C. menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memastikan substansi setiap regulasi daerah mengacu pada prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Adapun fokus pembahasan dalam rapat ini adalah Raperbup tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, yang dinilai strategis dalam menjamin respons cepat terhadap kondisi darurat di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Setelah pemaparan dan pembahasan substansi rancangan yang dimoderatori oleh Edang Siskalia, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim turut menyampaikan hasil harmonisasi yang mencakup saran dan perbaikan redaksional maupun teknis normatif terhadap draf regulasi.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang memungkinkan perangkat daerah menyampaikan tanggapan atas hasil harmonisasi serta menyelaraskan persepsi guna memastikan kejelasan dan efektivitas implementasi peraturan yang akan ditetapkan.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim terus berperan aktif dalam mendukung proses legislasi daerah yang berorientasi pada kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.