Samarinda, 20 Juni 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) tentang Standar Harga Satuan Daerah (SHSD) Tahun Anggaran 2026 pada Jumat (20/06/2025).
Rapat yang digelar secara virtual ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, didampingi oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, serta tim perancang peraturan perundang-undangan yang membidangi wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Turut hadir dalam rapat, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten PPU, Muhajir, beserta jajaran, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Pitono, bersama tim pendukung.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dan arahan dari Ferry Gunawan C yang menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan standar harga satuan daerah sebagai landasan perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah yang akuntabel dan efisien. Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan pembahasan secara rinci atas substansi rancangan Perbup, yang dipandu oleh Edang Siskalia.
Pembahasan dalam forum harmonisasi ini fokus pada keselarasan antara rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, prinsip-prinsip penyusunan produk hukum daerah, serta pertimbangan teknis yang relevan dengan kebutuhan anggaran daerah tahun 2026.
Rapat diakhiri dengan sesi diskusi yang dinamis, dimana seluruh peserta menyampaikan tanggapan dan masukan konstruktif demi penyempurnaan rancangan Peraturan Bupati tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memastikan kualitas, kepastian hukum, serta sinkronisasi produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan yang berlaku di tingkat nasional.