Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Perkuat Legalitas Bisnis, Kakanwil Kaltim Sosialisasikan Perlindungan Merek di IFBC 2025

01

Balikpapan — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, memberikan diseminasi terkait pentingnya perlindungan merek serta alur pendaftarannya dalam rangkaian kegiatan National Roadshow Info Franchise & Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang digelar di BSCC Dome Balikpapan, Sabtu (21/06/2025).

Pada kesempatan ini, Muhammad Ikmal Idrus menjelaskan secara rinci tentang urgensi mendaftarkan merek dagang, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta penggiat bisnis waralaba. Ia menekankan bahwa merek bukan hanya sebagai identitas produk, tetapi juga aset bernilai yang perlu dilindungi secara hukum.

“Merek adalah bagian penting dari strategi bisnis. Dengan mendaftarkannya, pelaku usaha memiliki hak eksklusif dan perlindungan hukum terhadap identitas dagangnya,” ujar Ikmal.

Dalam sesi yang sama, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Juhara, turut menambahkan penjelasan mengenai mekanisme penanganan jika terjadi sengketa atas merek yang sedang didaftarkan. Ia menegaskan bahwa sistem kekayaan intelektual di Indonesia telah menyediakan jalur penyelesaian yang transparan dan akuntabel.

“Dalam kasus adanya keberatan atau sengketa atas suatu merek, terdapat prosedur administratif dan hukum yang dapat ditempuh, baik melalui pemeriksaan substantif di DJKI maupun upaya hukum lebih lanjut,” terang Juhara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi aktif Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendukung ekosistem bisnis yang sehat dan berbasis legalitas kekayaan intelektual. Selama tiga hari pelaksanaan IFBC Expo 2025 yang berlangsung dari tanggal 20 hingga 22 Juni, Kanwil membuka layanan konsultasi dan pendampingan langsung pendaftaran kekayaan intelektual melalui booth pelayanan.

Menutup sesi diseminasi, Muhammad Ikmal Idrus mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menunda pendaftaran merek mereka.

“Pendaftaran merek itu penting. Untuk seluruh pengusaha dan masyarakat yang ingin mereknya dilindungi oleh negara, segera daftarkan merek Anda — kami amankan,” tegasnya. (red. Humas Kemenkum Kaltim)

0203040506070809

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id