Samarinda — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyusunan regulasi daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Malinau yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat (20/06/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siska, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan yang membidangi zonasi Kabupaten Malinau.
Kegiatan turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan dari Kabupaten Malinau, antara lain Inspektur Pembantu Wilayah II, Ratna Andika, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Slamet Riyono beserta jajaran, serta perwakilan Bappedalitbang Kabupaten Malinau, Try Edy Raharja.
Dalam pengantar rapat, Ferry Gunawan C. menyampaikan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Rapat hari ini membahas dua rancangan peraturan penting, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, dan
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Piagam Pengawasan Intern.
Kedua rancangan tersebut dibahas secara mendalam dengan panduan dari Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, serta melibatkan diskusi aktif dari seluruh peserta rapat untuk memberikan masukan, klarifikasi, dan saran konstruktif.
Rapat diakhiri dengan sesi diskusi terbuka yang bertujuan menyempurnakan isi substansi kedua rancangan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti untuk proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memastikan kualitas dan kepastian hukum dari setiap regulasi yang disusun oleh pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Timur dan Utara.