Samarinda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kutai Timur secara virtual pada Senin, 23 Juni 2025.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. didampingi oleh Ketua Tim Kerja Fasilitas Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia dan Para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Turut hadir pada rapat harmonisasi, yaitu Perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kutai Timur.
Terdapat 3 rancangan yang dibahas pada rapat, sebagai berikut:
Rancangan Peraturan Bupati Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Rancangan Peraturan Bupati Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Rancangan Peraturan Bupati Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, dilanjutkan dengan pembahasan rancangan secara mendalam yang dipandu oleh Ketua Tim Kerja Fasilitas Produk Hukum Daerah.
Selanjutnya, pembahasan dilakukan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan diskusi bersama dengan semua peserta rapat untuk mendengarkan klarifikasi, masukan, dan saran guna menyempurnakan terhadap 3 rancangan peraturan bupati tersebut.