Samarinda, 23 Juni 2025 — Sebagai bentuk komitmen dalam mendorong perlindungan hukum atas produk unggulan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi rencana pengajuan Indikasi Geografis (IG) untuk produk Kopi Prangat yang berasal dari Desa Prangat Baru, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Hanton Hazali. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya melalui skema Indikasi Geografis, merupakan langkah strategis dalam memperkuat daya saing produk lokal sekaligus menjaga identitas budaya dan potensi ekonomi daerah.
“Produk lokal seperti Kopi Prangat memiliki karakteristik khas yang tidak hanya bernilai ekonomi tinggi, tetapi juga merupakan bagian dari kekayaan hayati dan budaya masyarakat. Sudah saatnya kita dorong perlindungannya secara hukum agar tidak diklaim pihak luar,” ujar Hanton.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, yang menjelaskan bahwa inisiatif pengajuan IG ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada Desember 2024. Ia menyampaikan bahwa proses pengusulan IG membutuhkan kolaborasi lintas sektor dalam penyusunan dokumen deskripsi dan teknis yang memuat karakteristik, sejarah, serta metode produksi Kopi Prangat.
Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pemangku kepentingan strategis, di antaranya Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kepala Desa Prangat Baru, perwakilan dari PT. Pertamina Hulu Kalimantan Timur, Kepala BRIDA Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, serta Ketua Kelompok Tani Kopi Luwak Prangat Baru.
Seluruh peserta menyampaikan komitmen dan dukungan penuh terhadap upaya ini. Mereka menilai bahwa Kopi Prangat memiliki keunikan rasa dan potensi pasar yang besar, sehingga layak untuk dilindungi melalui pengakuan IG baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam diskusi, disepakati perlunya sinergi dan percepatan penyusunan dokumen pendukung agar pengajuan IG dapat dilakukan dalam waktu dekat, dengan target realisasi pada tahun 2025. Kendati dihadapkan pada tantangan teknis, para peserta optimis bahwa kerja kolektif dan dukungan berbagai pihak akan menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan perlindungan hukum khususnya bagi Kopi Prangat.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan nilai tambah bagi petani dan pelaku usaha kopi lokal, tetapi juga memperkuat posisi Kalimantan Timur sebagai wilayah yang kaya akan produk unggulan berbasis kearifan lokal dan potensi alam yang beragam.